Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Anggaran Golf OJK dan Bank Mandiri Disorot, CBA Desak KPK Telusuri Pertanggungjawabannya

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Centre for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti penggunaan anggaran untuk kegiatan golf yang dikaitkan dengan jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Mandiri.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan anggaran tersebut, khususnya dari sisi tujuan kegiatan, kelengkapan dokumen pendukung, serta pertanggungjawaban keuangannya.

“Bukan hanya OJK yang gila-gilaan menghabiskan anggaran untuk main golf, rupanya Bank Mandiri juga lebih gila ikut-ikutan,” kata Uchok dalam keterangannya, dikutip Kamis, 17 September 2026.

Menurut catatan CBA, anggaran yang berkaitan dengan permainan golf Dewan Komisioner OJK mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Angka tersebut menjadi sorotan karena OJK merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan sekaligus perlindungan konsumen.

CBA menyebut salah satu pos dengan kode 5131024000 mencatat realisasi sekitar Rp2,9 miliar pada 2023 dan Rp1,4 miliar pada 2024.

Sementara pos fasilitas golf dengan kode 5131024002 disebut memiliki realisasi sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2024. Angka-angka tersebut juga diberitakan sejumlah media yang mengutip pernyataan CBA.

Namun, besarnya angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Yang menjadi pertanyaan CBA adalah apakah seluruh pengeluaran memiliki dasar penggunaan, dokumen pendukung, serta mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.

Bank Mandiri Juga Disorot Sorotan CBA kemudian mengarah ke Bank Mandiri. Uchok menyebut terdapat anggaran kegiatan golf bersama pemangku kepentingan yang nilainya sekitar Rp696,7 juta.

Menurut CBA, kegiatan tersebut disebut dilakukan dengan alasan untuk membangun atau menjaga hubungan baik dengan stakeholder. Beban pengeluaran, kata Uchok, ditempatkan pada pos Humas dan Pengembangan Usaha.

Informasi mengenai angka Rp696.707.056 dan persoalan dokumen pendukung tersebut juga dimuat dalam laporan sejumlah media yang mengutip CBA.

“Alasannya manis sekali, ‘menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan’,” ujar Uchok.

Ia mempertanyakan apakah setiap pengeluaran kegiatan golf tersebut benar-benar dilengkapi dokumen yang memadai.

CBA, menurut laporan tersebut, mempertanyakan keberadaan bukti seperti kuitansi atau tagihan pengeluaran golf serta daftar stakeholder yang mengikuti kegiatan.

CBA Minta Transparansi Dibuka Uchok menilai alasan membangun hubungan dengan stakeholder perlu dapat diuji melalui mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah lembaga maupun perusahaan menggelar kegiatan golf.

Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar berkaitan dengan kepentingan institusi, siapa saja yang terlibat, berapa biaya yang dikeluarkan, serta apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, CBA meminta KPK mendalami penggunaan anggaran tersebut.

Permintaan tersebut merupakan dorongan dari CBA dan bukan berarti telah terdapat kesimpulan bahwa OJK atau Bank Mandiri melakukan tindak pidana. Untuk sampai pada kesimpulan hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti transaksi, pihak yang menerima manfaat, serta kesesuaian pengeluaran dengan aturan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan OJK dan Bank Mandiri
Sorotan ini juga membuka ruang bagi OJK dan Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran kegiatan golf, dasar kebijakan, tujuan kegiatan, serta sistem pengawasan internal yang diterapkan.

Khusus untuk OJK, transparansi mengenai penggunaan fasilitas dan kegiatan Dewan Komisioner menjadi relevan karena lembaga tersebut mengelola anggaran untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Sementara bagi Bank Mandiri sebagai bank milik negara, penjelasan mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan bersama stakeholder juga penting untuk memastikan bahwa pengeluaran korporasi memiliki dasar kepentingan bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *