Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dugaan Korupsi Aset Negara UIN Jakarta Mengemuka, Tim Hukum Datangi Kejati Banten

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara yang dikaitkan dengan lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019 memasuki babak baru.

Tim Hukum UIN Jakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 16 September 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan dukungan institusi terhadap proses hukum yang tengah berjalan sekaligus merespons aspirasi mahasiswa yang sebelumnya mendesak agar dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara ditindaklanjuti.

Tim Hukum UIN Jakarta yang diwakili Alwanih menyerahkan surat kepada Kejati Banten. Dalam surat tersebut, UIN Jakarta menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara yang melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Alwanih dalam keterangan Jumat, (18 /9/ 2026).

Menurut dia, UIN Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kejati Banten Sudah Menyelidiki Sejak Januari Perkara tersebut bukan baru mencuat pada September 2026. Kejati Banten diketahui telah melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Penyelidikan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang diduga berlangsung pada periode 2015–2019.

Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait.

Sejumlah pejabat dan pimpinan UIN Jakarta disebut telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan pengelolaan aset tersebut.

Tahapan ini menjadi penting karena dugaan perkara menyangkut aset negara.

Penelusuran aparat penegak hukum pada akhirnya perlu mengurai bagaimana aset tersebut dikelola, siapa pihak yang memiliki kewenangan, bagaimana dasar hukumnya, serta apakah terdapat tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

Namun, sampai adanya penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan, status hukum pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Desakan Mahasiswa Langkah Tim Hukum UIN Jakarta juga tidak terlepas dari aksi mahasiswa pada Kamis, 10 September 2026.

Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasi agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015–2019 segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Aspirasi tersebut kemudian direspons secara kelembagaan oleh UIN Jakarta.

“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan,” ujar Alwanih.

Ia menegaskan bahwa universitas tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” tegasnya.

UIN Jakarta Buka Data untuk Penegakan Hukum UIN Jakarta menyatakan menghormati proses yang dilakukan Kejati Banten.

Institusi pendidikan tersebut juga menyatakan siap memberikan informasi, data, maupun keterangan yang diperlukan aparat penegak hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti,” kata Alwanih.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

Dengan adanya langkah tersebut, bola kini berada pada Kejati Banten untuk mengungkap secara terang persoalan pengelolaan aset yang menjadi objek penyelidikan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *