Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Gelapkan Mobil Rental, Kasus Anggota DPRD Bandar Lampung Naik Sidik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Lampung | Harian Merdeka

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung terkait penggelapan mobil rental. Polisi menyebut penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengamankan dua unit mobil yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan itu.

“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).

Laporan terhadap YI tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 1.163.600.000.

Ujang mengatakan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan penyidik kini masih melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.

Ujang menyampaikan, dua kendaraan yang telah diamankan adalah Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara, termasuk keberadaan mobil lain yang belum dikembalikan.

Dia menerangkan penggelapan itu bermula saat YI menyewa mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil tersebut disewa untuk digunakan selama satu bulan.

Setelah itu, YI disebut kembali menyewa sejumlah kendaraan secara bertahap. Total terdapat tujuh transaksi penyewaan kendaraan yang tercantum dalam laporan, yakni:

Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025.

Toyota Avanza warna putih pada 3 Februari 2026.

Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026.

Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026.

Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026.

Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026.

Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.

Dalam perkembangannya, beberapa mobil disebut telah ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor. Namun, tiga unit kendaraan masih belum dikembalikan.

Ketiga mobil tersebut yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Berdasarkan laporan, kendaraan itu disebut berada pada pihak penerima gadai dan kini berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh polisi.

Selain pengembalian kendaraan, pelapor juga menyebut adanya tunggakan pembayaran uang sewa mobil. Akumulasi kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1.163.600.000. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *