Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejari Kabupaten Tangerang Masih Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Dolar Singapura Palsu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang I Harian Merdeka 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara dugaan penggunaan uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura dengan total nilai mencapai 340.000 Dolar Singapura.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Hifni, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangsel pada 14 September 2026.

“Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026,” kata Hifni kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Meski SPDP telah diterima, Kejari Kabupaten Tangerang belum menerima hasil penyidikan secara lengkap dari kepolisian.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil penyidikannya dari penyidik (Polres Tangsel),” ujar Hifni.

Menurut Hifni, proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Ia menduga penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Setelah berkas hasil penyidikan dilimpahkan, jaksa akan melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil perkara.

“Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” jelasnya.

Penelitian tersebut menjadi tahapan penting sebelum jaksa menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan apabila perkara dinyatakan lengkap.

Perkara Naik ke Penyidikan Sebelumnya, Polres Tangsel meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai 340.000 Dolar Singapura yang terdiri dari 34 lembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diduga palsu dan disebut sempat dibawa serta ditukarkan di Singapura.

Dengan telah masuknya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang tersebut, pihak yang terlibat, serta bagaimana uang pecahan bernilai besar itu bisa beredar hingga dibawa ke luar negeri.

Hingga kini, Kejari Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangsel sebelum melakukan penelitian terhadap berkas perkara.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *