Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Masuk DPO Kejati Banten, Terpidana Penggelapan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.

Terpidana kasus tindak pidana penggelapan tersebut ditangkap di wilayah Kota Serang, Banten, pada Senin, 21 September 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Buronan yang berhasil diamankan adalah Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat (45), seorang wiraswasta asal Kabupaten Serang, Banten. Ia ditangkap di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, tanpa perlawanan.

Ahmad Yani merupakan terpidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada yang bersangkutan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut atas status Ahmad Yani yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Banten. Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif, sehingga seluruh rangkaian penangkapan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Usai diamankan, Ahmad Yani langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam memburu dan menangkap para buronan yang masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung juga menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memantau keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan terhadap DPO yang masih berkeliaran guna menjalankan eksekusi putusan pengadilan.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *