Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Transformasi digital membuat berbagai layanan publik kini semakin mudah diakses masyarakat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kemudahan tersebut juga hadir dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas pilihan pembayaran PBB-P2 melalui e-commerce, internet banking, serta kanal pembayaran resmi lainnya. Dengan begitu, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih praktis, kapan dan di mana saja sesuai kebutuhan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan.

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1 persen setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari risiko lupa sekaligus memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *