Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Hanura Tolak Wacana Syarat Dukungan Dua Fraksi untuk Capres

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) wajib didukung minimal dua fraksi di DPR dinilai tidak memiliki landasan hukum jelas.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.

Ia menilai putusan MK telah memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Maka Hanura merasa heran jika hak yang telah diputuskan MK tersebut justru dibatasi melalui syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Rio juga mengingatkan, fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Ketentuan pencalonan presiden harus memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas.

“Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya. Ada landasan hukumnya, yaitu putusan MK. Putusan MK itu adalah putusan mengikat,” tegas Ketua Tim Task Force DPP Hanura tersebut.

Ia menegaskan, setiap ketentuan baru yang mengatur pencalonan presiden tetap harus mengacu pada putusan MK.

“Apa pun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (judicial review) itu pasti kembali lagi ke 0 persen,” ujarnya.

Oleh karenanya, Rio mengajak seluruh pihak membangun wacana politik yang memiliki dasar hukum jelas. Setiap gagasan terkait sistem pencalonan presiden harus memperkuat kualitas demokrasi dan tidak menimbulkan kebingungan publik.

“Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita yang tidak ada dasarnya. Syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya? Pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik,” pungkas Rio.

Wacana pasangan capres-cawapres mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR mengemuka dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Gagasan tersebut muncul setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menegaskan seluruh partai politik peserta Pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres. MK juga menyatakan pengusulan tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.

Namun, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan capres-cawapres menjadi terlalu banyak, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *