Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Narkoba di Bali Disorot, 92,5 Persen Tersangka Merupakan WNI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Denpasar | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta menyoroti perubahan pola penyalahgunaan narkotika di Bali. Menurutnya, persoalan narkoba kini tidak hanya berkaitan dengan pendatang atau warga negara asing, tetapi juga telah banyak melibatkan masyarakat lokal.

Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali pada Jumat (25/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sinergitas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani persoalan narkotika di Bali dan dihadiri Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kepala BNN Provinsi Bali.

Nyoman menilai peredaran narkotika telah menjangkau lingkungan masyarakat hingga tingkat permukiman. Ia menyebut banyaknya aduan masyarakat menjadi salah satu indikasi bahwa persoalan narkoba semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Narkoba sudah masuk gang, bukan masuk banjar (setingkat RW) lagi (tapi) sudah udah masuk gang! Ini persoalan yang serius menurut saya di Bali,” ujar Nyoman.

Ia juga membandingkan kondisi penghuni Lapas IIA Kerobokan yang diamatinya dalam beberapa kali kunjungan. Menurut Nyoman, terjadi perubahan komposisi penghuni lapas yang tersangkut perkara narkotika.

Jika sebelumnya ia melihat banyak warga negara asing dan masyarakat dari luar Bali, kini menurutnya semakin banyak masyarakat lokal yang terjerat kasus narkoba.

“Sekarang pelakunya sudah (orang Bali misalnya bernama) Nyoman, Made, Sang, Dewa, Cokorda. Jadi ada situasi perubahan luar biasa,” ujar politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Data Polda Bali mencatat terdapat 1.073 tersangka kasus narkoba sepanjang 2026. Sebanyak 993 orang atau 92,5 persen di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 80 tersangka atau 7,5 persen merupakan warga negara asing (WNA).

Melihat kondisi tersebut, Nyoman meminta aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat upaya pencegahan. Edukasi mengenai bahaya narkotika, khususnya kepada generasi muda, dinilai perlu dilakukan secara lebih masif.

“Saya minta kepada pihak kepolisian, pihak BNN terutama agar lebih masif melakukan kegiatan edukatif terutama sekali di kalangan anak muda tentang bahaya hidup dengan narkoba, bahayanya narkoba,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Hasbiallah Ilyas, turut menyoroti tantangan pencegahan narkotika di Bali. Menurutnya, tingginya mobilitas warga negara asing menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan.

Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dihadapi BNN Provinsi Bali dalam memperkuat program pencegahan narkoba. Kepala BNNP Bali menjelaskan kerentanan Bali terhadap persoalan narkotika tidak terlepas dari kondisi geografis serta tingginya aktivitas pariwisata. Bali disebut memiliki posisi sebagai end user dalam jaringan narkotika nasional.

BNNP Bali telah memetakan sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan narkoba, di antaranya Tuban, Kuta, Pemogan, Sesetan, dan Pemecutan Kelod.

Selain itu, terdapat 72 desa berstatus waspada, 173 desa siaga, dan 471 desa aman. BNNP Bali menegaskan pemetaan tersebut merupakan indeks kawasan rawan narkoba yang disusun bersama BRIN dan masih menggambarkan fenomena seperti gunung es.

“Jadi yang dilaporkan saja pak, masih banyak ternyata Anak anak muda yang menurut Surat edaran Mahkamah Agung Yang di bawah ketentuan itu. Kita wajibkan lakukan rehabilitasi,” jelas Putu.

Penanganan terhadap penyalahguna narkotika tersebut antara lain mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Untuk layanan rehabilitasi, BNNP Bali memiliki dua sarana rehabilitasi pemerintah yang berada di Bangli dan Badung. Sementara dalam upaya pencegahan, BNNP Bali menjalankan berbagai program edukasi di sekolah dan perguruan tinggi. Program tersebut antara lain berupa tes urine dan pendekatan kreatif yang ditujukan untuk menjangkau generasi muda.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan dampak narkoba.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *