Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Rokok Ilegal Mengintai Warung Kecil, Kejari Jepara Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp165 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jepara I Harian Merdeka

Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jepara. Toko dan warung kecil dinilai menjadi salah satu sasaran empuk penjual maupun sales rokok ilegal untuk menitipkan produknya dengan iming-iming harga murah.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jumat (11/9).

Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung.

Hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan yang mewakili Sekda Jepara Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za’im Wahyudi, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Ola Ranti Dewi.

Budhi menilai pemilik toko dan warung memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal di tingkat masyarakat.

“Toko dan warung kecil menjadi sasaran penjual dan sales rokok ilegal untuk menitipkan produk dengan iming-iming harga murah,” ujar Budhi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan dari penjualan rokok ilegal. Selain merugikan negara, perdagangan produk tanpa cukai resmi juga dapat membawa konsekuensi hukum pidana.

Sementara itu, Achmad Za’im Wahyudi memaparkan ancaman pidana terhadap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan produk dengan cukai ilegal.

Ia mengungkapkan, Kejari Jepara tengah menangani kasus dugaan produksi pita cukai palsu di wilayah Kalinyamatan. Dalam perkara tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp165 miliar.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp165 miliar. Ini kasus serius,” tegasnya.

Kasus tersebut menjadi gambaran besarnya dampak peredaran produk tembakau ilegal terhadap penerimaan negara sekaligus pentingnya pengawasan hingga tingkat toko dan warung.

Di sisi lain, Candra Dewo Pamungkas menjelaskan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau kembali disalurkan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, serta pembangunan infrastruktur. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya menghindari penjualan rokok ilegal, tetapi juga berperan aktif melaporkan jika menemukan peredarannya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diajak mengenali ciri-ciri rokok ilegal secara langsung petugas memberikan praktik pemeriksaan menggunakan senter ultraviolet untuk membantu peserta membedakan pita cukai yang sah dengan indikasi cukai ilegal.

Pemerintah berharap pemahaman tersebut dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pedesaan dan kawasan wisata seperti Desa Tempur yang memiliki potensi ekonomi lokal, termasuk kopi Tempur.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *