Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Banding Nadiem Dikabulkan, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim menetapkan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menetapkan uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Selain mengubah besaran uang pengganti, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Nadiem akan menjalani pidana penjara selama enam tahun sebagai pengganti uang pengganti tersebut.

Hakim Jelaskan Dasar Pengurangan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan uang pengganti bertujuan memulihkan kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian negara yang disebut dalam putusan mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.

Hakim menilai pembebanan uang pengganti tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana. Dengan demikian, pertanggungjawaban setiap pihak harus disesuaikan dengan peran yang terbukti dalam perkara.

“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan Nadiem, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Menteri Kemendikbudristek, dinilai sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional,” ujar hakim.

Pembagian Tanggung Jawab Uang Pengganti

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pembebanan uang pengganti berdasarkan proporsi pihak-pihak yang dinilai terlibat dan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Nadiem dibebankan 35 persen dari nilai kerugian negara karena dinilai sebagai pelaku utama. Sementara distributor dibebankan 15 persen.

“Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta,” ujar hakim.

Hakim juga mencatat adanya pembayaran uang pengganti dari sejumlah terdakwa lain. Mulyatsah dan Ibrahim Arief masing-masing telah membayar Rp2,2 miliar dan Rp5 miliar.

Selain itu, terdapat pembayaran dari Harnowo sebesar Rp300 juta dan Nia sebesar Rp250 juta.

Hukuman Penjara Tetap 9 Tahun

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun. Denda yang dijatuhkan tetap Rp1 miliar.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Nadiem dilaporkan akan mengajukan kasasi setelah putusan banding yang mengurangi hukumannya tersebut.(jmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *