Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Ketua Kepada Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX (dianggap dibacakan) selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan nomor: 14-PKE-DKPP/VII/2026.

XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum dengan melakukan perjalanan ke beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Bali, dan lainnya dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.

Dari sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terjadi interaksi fisik antara XXX dengan perempuan tersebut, mulai dari berpegangan tangan, berpelukan, hingga berjoget bersama.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan berdasarkan penilaian DKPP interaksi fisik tersebut merupakan bentuk kedekatan yang melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa. Hal itu patut diduga sebagai hubungan istimewa yang tidak patut.

“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah,” tegasnya.

Dengan demikian XXX terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c, dan ayat (3) huruf e, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, selaku Teradu IV dalam perkara nomor: 13-PKE-DKPP/VII/2026.

Teradu IV dinilai mengetahui sejak awal adanya aliran dari pengadu kepada dirinya yang sebesar Rp250.000.000 terkait dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Meski telah mengembalikan uang tersebut, DKPP menilai sikap Teradu IV tidak mencerminkan penolakan, melainkan membuka ruang dengan penerimaan uang tersebut. DKPP juga menilai tidak ada upaya nyata Teradu IV untuk memastikan uang tersebut dikembalikan ke Pengadu.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan terdapat fakta Teradu IV juga menerima sebesar Rp50.000.000 secara bertahap. Fakta keberulangan tersebut menunjukkan bahwa perihal penerimaan uang bukanlah peristiwa tunggal yang terjadi di luar kehendak Teradu IV.

“Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan,” ujarnya.

Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf i, Pasal 11, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu dengan sanksi sebagai berikut: Peringatan Keras (5), Peringatan Keras Terakhir (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sedangkan delapan lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *