Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kuasa Hukum Bantah Budiman Bayu Terima Rp30 Juta dari Pengusaha

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, membantah adanya pemberian uang Rp30 juta kepada kliennya sebagaimana disampaikan pengusaha minuman beralkohol Benny Tan dalam persidangan.

Tim penasihat hukum Budiman menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerangkan adanya pemberian uang kepada kliennya yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

“Tim advokat Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam persidangan tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo terkait perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata tim penasihat hukum dalam keterangannya, Senin (5/10/2026) malam.

Sebelumnya, Benny Tan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku pernah memberikan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada Budiman.

Namun, Benny menyatakan pemberian tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Menurutnya, uang tersebut merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penanganan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025.

Dalam persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan menggali awal perkenalan Benny dengan Budiman. Benny mengatakan dirinya sempat dihubungi seseorang yang tidak dikenal untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.

Pada pertemuan pertama, Benny mengaku pembicaraan hanya berkaitan dengan kondisi pasar dan penerimaan negara. Seiring berjalannya waktu, ia menyebut muncul pembicaraan mengenai kontribusi CSR untuk penanganan bencana di Aceh.

“Apa isi teleponnya?” tanya jaksa KPK, M Takdir Suhan, di muka persidangan.

“Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi, pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor,” terang Benny.

Benny kemudian mengaku membawa uang tunai sebesar Rp30 juta ke kantor dan menyerahkannya kepada Budiman. Uang tersebut dibagi dalam tiga gepok dengan masing-masing nominal Rp10 juta.

“Berapa yang saksi kasih?” tanya jaksa.

“Rp30 juta,” jawab Benny.

“Nah, ini pas datang kasih langsung kepada pak Bayu maksudnya?” lanjut jaksa.

“Benar,” jawab Benny.

“Berapa gepok?” timpal jaksa.

“Tiga gepok berarti ya; 10 10 10 (dalam nominal juta),” jawab Benny.

Benny juga mengatakan pemberian uang secara tunai tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

“Ya inisiatif saya sendiri saja,” jawab Benny.

Budiman Bayu Prasojo saat ini menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut menerima uang dengan total Rp525 juta dalam berbagai mata uang, yakni dolar Singapura, rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Uang tersebut disebut berasal dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri telah berstatus terpidana. Atas perkara tersebut, Budiman Bayu didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan perkara Budiman, jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan 25 saksi, dua ahli, serta 382 item barang bukti.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *