Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menteri Imipas Instruksikan Audit Remisi dan Pencabutan PB Indra Kenz

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan, menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya pungutan liar.

Agus mengatakan jika hasil audit tersebut benar ditemukan adanya pelanggaran seperti dugaan pungli maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

Audit oleh Irjen ini juga berlaku terhadap pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Menurut Agus, pemberian remisi terhadap terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo tersebut tidak benar.

Ia memerintahkan PB Indra Kenz dicabut. “Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus menegaskan.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan mencuat dari hasil temuan Ombudsman RI.

Terpisah, anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha dalam konferensi pers di Kemenimipas pada hari yang sama meminta Kemenimipas untuk memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang melibatkan petugas dan sesama narapidana.

Dia menyatakan bahwa setelah sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, banyak laporan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan pungli tersebut, baik itu datang langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui surat.

“Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” ujar Syafrida.

Dia juga mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika ada warga binaan yang tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.

Warga binaan tersebut akan mendapat penyiksaan, seperti tangannya ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *