Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tersangka Sudah Diumumkan, Publik Tagih Kelanjutan Pengusutan Korupsi PJUTS ESDM

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali dipertanyakan.

Setelah tiga tersangka ditetapkan pada 31 Desember 2025, perkembangan penyidikan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp19,52 miliar itu hingga kini belum banyak diketahui publik.

Sorotan tersebut disampaikan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Lembaga ini mempertanyakan sejauh mana Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri) menindaklanjuti perkara pengadaan proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp109 miliar tersebut.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, menilai publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara, terutama setelah penyidik mengumumkan tiga tersangka dan melakukan sejumlah tindakan hukum.

“Setelah penetapan tiga tersangka diumumkan, publik tentu berharap ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui pengumuman penetapan tersangka, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikannya,” ujar Hengki dikutip Selasa (6/10/2026).

Menurut CERI, persoalan tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Publik juga perlu mengetahui bagaimana penyidik menuntaskan rangkaian pemeriksaan, menelusuri aliran dana, menguji alat bukti, menelusuri aset, hingga memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi pada Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan penyidik, dugaan kerugian negara mencapai Rp19.522.256.578,74 atau sekitar Rp19,52 miliar.

Nilai tersebut menjadi sorotan karena perkara menyangkut proyek dengan anggaran sekitar Rp109 miliar. Karena itu, CERI menilai perkembangan penanganannya layak diketahui publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Tiga Tersangka, Perkara Belum Terlihat Ujungnya

Dalam perkara tersebut, Kortas Tipikor menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni Akhmad Syakhroza, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023; M Halim Sari Wardana, mantan Sekretaris Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021; serta Linus Andor Mulana Sijabat, mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.

Konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik mencatat sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Di antaranya perubahan spesifikasi dan penggabungan 15 paket pengadaan menjadi lima paket. Penyidik juga menyoroti proses tender PT LEN Industri yang sempat dinyatakan gugur, tetapi kemudian dilakukan peninjauan ulang dan klarifikasi kesanggupan.

Proses tersebut diduga berkaitan dengan praktik post-bidding yang dilarang dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Temuan lainnya berkaitan dengan unit PJUTS yang disebut tidak terpasang atau memiliki spesifikasi di bawah ketentuan.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

CERI Pertanyakan Progres Penyidikan

Hengki menegaskan, yang menjadi pertanyaan CERI bukan sekadar mengapa tersangka belum diproses lebih lanjut, tetapi sejauh mana seluruh rangkaian penyidikan telah berjalan setelah penetapan tersangka diumumkan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah progres penanganannya. Sudah sejauh mana pemeriksaan para tersangka, bagaimana penelusuran aset dilakukan, bagaimana perkembangan pembuktian, dan apa langkah hukum berikutnya,” kata Hengki.

CERI meminta Kortas Tipikor memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara secara proporsional dan terukur.

“Kami berharap Kortas Tipikor menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan dan proporsional. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, tentu tanpa mengganggu kepentingan penyidikan. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Saat mengumumkan penanganan perkara pada akhir Desember 2025, Kortas Tipikor menyatakan telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Tak hanya pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik juga memblokir 31 aset tanah milik tersangka Linus Andor Mulana Sijabat yang berada di Bandung dan Sumedang dengan luas keseluruhan mencapai 38.697 meter persegi.

Langkah pemblokiran aset tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena berkaitan dengan upaya pengamanan aset dan kemungkinan pemulihan kerugian negara.

Karena itu, CERI meminta perkembangan penelusuran aset tersebut juga dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan hukum.

Rp19,52 Miliar Jadi Pertanyaan Publik

Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp19,52 miliar, CERI menilai perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada pengumuman penetapan tersangka.

Publik membutuhkan kepastian bahwa proses penyidikan terus berjalan dan setiap dugaan penyimpangan dalam proyek PJUTS diuji berdasarkan alat bukti.

“Jangan sampai perkara berhenti hanya pada pengumuman tersangka. Masyarakat perlu mengetahui apakah penyidikan terus berjalan, apakah aset terus ditelusuri, dan bagaimana upaya pemulihan kerugian negara dilakukan,” ujar Hengki.

CERI menekankan bahwa transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Namun, informasi mengenai tahapan umum penanganan perkara dinilai tetap dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum tersedia konfirmasi terbaru mengenai status penanganan perkara setelah penetapan tiga tersangka pada Desember 2025.

Kini perhatian kembali tertuju kepada Kortas Tipikor. Setelah hampir sepuluh bulan sejak pengumuman tersangka, publik menunggu penjelasan mengenai arah dan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS Kementerian ESDM tersebut.

CERI meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara agar proses penegakan hukum atas dugaan kerugian negara Rp19,52 miliar itu dapat dipantau secara transparan dan akuntabel. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *