Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPIH 2027 Ditetapkan Rp98,47 Juta, Pelunasan Jemaah Haji Rata-rata Rp23,25 Juta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total BPIH meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, beban pelunasan yang harus disiapkan jemaah haji reguler justru lebih ringan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, jemaah haji reguler rata-rata perlu membayar pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah memperoleh bantuan subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta.

Penetapan BPIH tersebut dilakukan dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45, BPIH 2027 meningkat sekitar Rp11.056.985,90. Namun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah rata-rata justru turun sekitar Rp184.981,58 per jemaah.

Dalam komposisi BPIH 2027, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Komponen tersebut mencakup biaya penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost.

Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji mencapai rata-rata Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH. Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M mencapai Rp8.832.956.049.415,94.

Panja BPIH Komisi VIII DPR RI juga menyetujui penggunaan sisa nilai manfaat virtual account bagi jemaah tunggu yang diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Untuk jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.

Fokus pada Kualitas Layanan Haji

Komisi VIII DPR RI menilai peningkatan pembiayaan penyelenggaraan haji harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.

Salah satu perhatian utama diarahkan pada pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong perbaikan kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, hingga kenyamanan jemaah selama berada di kawasan tersebut.

Selain layanan di Armuzna, aspek kesehatan jemaah juga menjadi perhatian. Komisi VIII menekankan bahwa istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan kesehatan serta pendampingan bagi jemaah lanjut usia dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi dinilai perlu dilakukan secara serius dan terintegrasi. Hal tersebut mencakup koordinasi pelayanan kesehatan sejak di Tanah Air hingga selama jemaah berada di Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih sesuai jadwal.

“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.

Marwan juga meminta Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan, mekanisme dan jadwal pembayaran, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Menurutnya, penetapan BPIH 2027 merupakan upaya mencari keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Komisi VIII DPR RI juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan setiap komponen pembiayaan haji, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan dan pembinaan jemaah, hingga pelayanan kesehatan.

DPR Dorong Beban Jemaah Tetap Terjangkau

Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan besaran BPIH 2027 merupakan hasil keputusan final Panja BPIH bersama Pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” jelasnya.

Maman mengatakan kesepakatan skema pembiayaan tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pihak eksekutif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diketahui telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI untuk mengupayakan skema pembiayaan haji yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tutur legislator asal Jawa Barat tersebut.

Dengan penetapan tersebut, penyelenggaraan haji 2027 diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan pembiayaan, tetapi juga memberikan kepastian biaya kepada jemaah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan selama berada di Tanah Suci. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *