Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, LBH Desak APH Bongkar Jaringan 29 Entitas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuka lapisan baru perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada Rabu (7/10/2026) mengungkap dugaan penggunaan 29 perusahaan dan yayasan yang disebut berkaitan dengan Febrie dan orang-orang kepercayaannya sebagai sarana pencucian uang.

Menanggapi dakwaan tersebut, pengamat hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, memberikan pandangan kritis.

Menurutnya, pusaran kasus TPPU yang menyeret petinggi penegak hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pembuktian formal di persidangan, melainkan harus dibongkar hingga ke akar kepemilikan modal atau beneficial owner dari puluhan entitas yang diseret dalam pusaran perkara.

“Kasus ini adalah ujian telak bagi institusi peradilan kita. Ketika ada 29 entitas perusahaan dan yayasan yang terseret dalam pusaran TPPU seorang mantan pejabat penegak hukum tinggi, penegak hukum tidak boleh main-main atau tebang pilih. Bongkar siapa beneficial owner sebenarnya di balik layar,” ujar Marulitua saat dimintai tanggapannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Marulitua menegaskan, modus operandi pencucian uang melalui jaringan korporasi cangkang (shell company) dan yayasan merupakan pola klasik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dirancang untuk menyamarkan asal-usul kejahatan.

Oleh karena itu, ia mendesak agar penelusuran aliran dana menjangkau seluruh pemegang saham, pengurus, hingga sumber setoran modal.

“Penyidik dan majelis hakim harus berani masuk lebih dalam. Periksa secara forensik aliran transaksi antar korporasi tersebut, siapa yang meneken setoran modalnya, dan siapa penikmat akhir keuntungan dari aset-aset itu. Jangan sampai korporasi-korporasi ini hanya dijadikan ‘kuda troya’ untuk mencuci uang hasil kejahatan jabatan,” tegasnya.

Kendati demikian, Marulitua juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Pencantuman nama korporasi atau individu dalam surat dakwaan harus diuji secara ketat melalui fakta persidangan yang sah secara hukum, bukan sekadar asumsi liar.

“Tentu asas praduga tak bersalah harus dihormati. Namun, publik menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan korelasi logis antara kewenangan jabatan, aliran dana korupsi, dan aset-aset yang disamarkan dalam 29 entitas tersebut. Transparansi adalah kunci agar publik percaya bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu,” pungkas Marulitua.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut Febrie bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil pengurusan perkara pada periode 2020 hingga 2026.

JPU menyatakan posisi dan kewenangan Febrie pada saat itu memungkinkan terdakwa menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Uang atau aset yang diterima sebagai imbalan kemudian didalilkan dialihkan melalui 29 perusahaan dan yayasan yang terafiliasi.

Daftar entitas tersebut mencakup PT Gontran Cherrier (Cafe De’ Clan), PT Kantor Omzet Indonesia, PT Hutama Indo Tara, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras, PT Parwita Permata Mulia, Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad, PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Duta Kreasi Investama, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo, PT Declan Informatika Semesta, PT Cipta Bulungan Selaras, PT Simpul Bhakti Lestari, PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Baramega Mining Resource, PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Muda, PT Hikmat Abadi Investama, PT Tribakti Inspektama, hingga PT Dwa Karya Bulungan.

Dalam perkara yang sama, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar ditambah USD440,990 (sekitar Rp7,9 miliar).

Seluruh tuduhan tersebut kini tengah diuji dan dibuktikan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *