Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Divine Gold, 86 Korban Rugi Rp25 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Bareskrim Polri mengusut dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry, yang juga dikenal sebagai PT Divine Gems and Jewellery atau Nellava Bullion.

Kasus tersebut dilaporkan oleh sekitar 85 hingga 86 korban dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, sejumlah petinggi perusahaan menjadi sorotan, di antaranya Direktur Utama berinisial JKR yang merupakan warga negara asing dan Komisaris berinisial NB yang berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan empat warga negara asing asal India yang turut menjadi perhatian dalam penyelidikan.

Modus yang diduga digunakan adalah skema pre-order (PO) logam mulia dengan iming-iming bonus besar dan harga buyback tinggi. Salah satu penawaran yang disebutkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus tambahan 4 gram. Namun, pesanan emas maupun pencairan dana yang dijanjikan kepada korban disebut tak kunjung terealisasi.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena sejumlah artis dan figur publik diduga pernah mempromosikan investasi tersebut melalui media sosial. Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut promosi para pesohor menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya dan tertarik menanamkan modal. Nama yang disebut antara lain Jennifer Coppen (JC), Kirana Larasati (KL), Nopek Novian (NN), serta tokoh publik asal Bali berinisial AWK.

Menanggapi namanya yang ikut terseret, Jennifer Coppen menyatakan keterlibatannya sebatas hubungan profesional sebagai brand ambassador, sesuai kontrak untuk pembuatan konten dan menghadiri acara. Ia juga menegaskan tidak menerima komisi dari transaksi serta tidak terlibat dalam operasional maupun aliran dana perusahaan.

Sementara itu, Kirana Larasati menyatakan telah mengakhiri kontrak kerja sama sebagai brand ambassador perusahaan tersebut. Ia menyampaikan empati kepada pelanggan yang terdampak dan menyatakan kesediaannya untuk kooperatif serta memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri jika diperlukan guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *