Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

MK Wajibkan Notifikasi Sebelum Blokir Konten, Komdigi Kaji Perubahan Prosedur

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan notifikasi beserta alasan sebelum memutus akses atau memblokir konten digital. Putusan ini berpotensi mengubah prosedur moderasi konten yang selama ini dijalankan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, kementeriannya berkomitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk putusan MK terkait pemutusan akses konten digital.

“Saat ini, kami sedang mempelajari putusan MK tersebut, termasuk potensi perubahan prosedur atau alur kerja moderasi konten,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026).

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 311/PUU-XXIV/2026. Perkara itu diajukan oleh enam mahasiswa dan seorang peneliti untuk menguji ketentuan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelum adanya putusan tersebut, Pasal 40 ayat (2b) UU ITE mengatur kewenangan pemerintah untuk melakukan pencegahan dengan memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (29/9/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan pemutusan akses tersebut harus disertai pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, seperti dikutip dari siaran akun YouTube MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dapat memutus akses atau memerintahkan PSE melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum setelah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Dengan demikian, pemberitahuan dan penjelasan mengenai alasan pemblokiran menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

MK Tegaskan Kembali Pentingnya Notifikasi

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang sebelumnya membahas persoalan serupa.

“Putusan sebelumnya, dalam pertimbangan, notifikasi digital harus disampaikan dulu,” ujar Enny saat dimintai konfirmasi pada selasa (30/9/2026).

Sebelumnya, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama wartawan Arnoldus Belau. Permohonan tersebut berkaitan dengan insiden pemadaman akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019.

Menurut Enny, pentingnya notifikasi sebelum pemutusan akses kembali ditegaskan melalui putusan terbaru. Adapun pengaturan teknis mengenai prosedur pemblokiran atau penghapusan informasi diserahkan kepada pemerintah.

“Soal teknis, diserahkan kepada pemerintah,” ujar Enny.

Sementara itu, Komdigi masih mempelajari putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian prosedur dan alur kerja moderasi konten. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewenangan pemutusan akses konten digital sejalan dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan MK.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *