Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Meutya Hafid Tegaskan Pemberantasan Judol Harus Sasar Transaksi dan Aliran Dana

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pemberantasan judi online (judol) dengan menargetkan seluruh rantai aktivitas perjudian digital. Langkah ini tidak hanya mencakup pemblokiran situs dan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan transaksi serta aliran dana yang menopang praktik tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penanganan konten saja belum cukup untuk menghentikan aktivitas perjudian online. Perubahan modus operandi pelaku menuntut strategi yang lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform, sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/10/2026).

Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian tetap menjadi langkah penting. Namun, upaya tersebut perlu disertai tindakan untuk menghentikan transaksi keuangan agar pelaku tidak mudah menjalankan kembali aktivitasnya melalui saluran lain.

Komdigi Tangani Jutaan Konten Judi Online

Besarnya upaya pemberantasan judol terlihat dari jumlah konten yang telah ditangani pemerintah. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani sebanyak 2.087.109 konten perjudian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Sementara itu, konten lainnya ditemukan melalui berbagai layanan digital, termasuk layanan berbagi berkas, Meta, Google, YouTube, X, Telegram, dan TikTok.

Rinciannya, sebanyak 122.366 konten ditangani melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.

Penanganan juga berlanjut pada 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta merupakan konten perjudian.

Meski demikian, Meutya menilai jumlah konten yang dihapus tidak bisa menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Sebab, pemblokiran sebuah situs belum tentu menghentikan jaringan perjudian yang masih beroperasi melalui kanal digital lainnya.

Tanpa penanganan terhadap seluruh ekosistemnya, pelaku dapat kembali menyebarkan promosi, mengarahkan pengguna ke situs baru, dan melanjutkan transaksi perjudian.

Putus Aliran Dana dan Perkuat Pengawasan Platform

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Komdigi berkoordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan transaksi serta memutus aliran dana yang mendukung aktivitas perjudian online.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup,” kata Meutya.

Ia menekankan, pengawasan ruang digital harus berjalan seiring dengan penanganan transaksi keuangan dan penegakan hukum. Dengan pendekatan lintas sektor, pemerintah diharapkan dapat menghambat aktivitas perjudian meskipun pelaku beralih ke platform atau saluran baru.

Selain menyasar konten dan transaksi, Komdigi juga memperkuat kepatuhan penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tanggung jawab platform dalam menangani konten bermasalah. Komdigi menegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan penanganan yang terintegrasi, mulai dari penyebaran konten, penggunaan platform digital, hingga transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *