Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Resmi Diberhentikan Tidak Hormat oleh Mendagri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan SK keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut.

“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat,” kata Hasrul kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menindaklanjuti pemberhentian tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa periode 2024–2029.

“Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” jelasnya.

Meski demikian, Hasrul menyampaikan bahwa jajaran DPRD Kabupaten Gowa secara fisik baru akan menerima dokumen SK tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tetapi DPRD Gowa insyaallah baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya,” ujarnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *