Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Desak Usut Tuntas Korupsi BNPB, Rieke Diah Pitaloka: Ini Kejahatan Kemanusiaan!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di tengah upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah, dugaan penyelewengan anggaran kebencanaan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, BNPB memegang mandat krusial sebagai leading sector dalam mengoordinasikan penanganan karhutla secara nasional. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemadaman api, penyelamatan ekosistem, serta perlindungan kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga disalahgunakan demi kepentingan segelintir oknum.

Penyelewengan anggaran krisis ini bersinggungan langsung dengan bidang kerja Komisi XIII DPR RI yang mengawal Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Sementara dari aspek hukum, skandal ini menelanjangi celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat yang memerlukan evaluasi legislasi dan pengawasan ketat.

Atas dasar itu, Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak agresif dan menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati.

Ia meminta penegak hukum menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor guna menjaring aktor intelektual hingga korporasi vendor yang terlibat.

Dalam desakannya, Rieke menekankan beberapa poin krusial:

Digitalisasi dan Transparansi Radikal Anggaran Darurat: Mendesak reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai.

Audit Performa Operasional Karhutla: Melakukan audit kelembagaan secara menyeluruh terhadap BNPB untuk memastikan skandal ini tidak melumpuhkan atau mengurangi efektivitas pemadaman karhutla yang sedang berjalan di daerah.

Pemiskinan Korporasi dan Oknum Terlibat: Mendorong KPK dan penegak hukum mengoptimalkan Pasal 18 UU Tipikor terkait asset recovery untuk menyita seluruh kekayaan hasil korupsi, membekukan rekening korporasi, menghentikan izin operasional vendor, serta menyita aset pribadi pelaku tanpa sisa.

Rieke menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyisir dan melacak seluruh aliran dana mencurigakan guna menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal.

Secara yuridis, tindakan korupsi dalam situasi darurat telah memenuhi delik berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, di mana pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti pada saat terjadi bencana alam nasional.

“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang absolut, penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pidana mati kepada para pelaku, sekaligus menerapkan perampasan aset total. Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni,” tegas Rieke. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *