Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

TNI Hormati Putusan MK, UU Peradilan Militer Harus Diubah dalam Dua Tahun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat. Perubahan terhadap undang-undang tersebut harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan, institusinya akan mematuhi putusan MK sebagai bagian dari komitmen terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk terus menjunjung tinggi prinsip negara hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan MK pada Kamis (15/10/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon terkait pengujian UU Peradilan Militer.

MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi berlaku sesuai amar putusan MK.

MK Soroti Batas Kewenangan Peradilan Militer

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti persoalan kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah risiko impunitas apabila tindak pidana umum ditangani melalui mekanisme peradilan yang tidak sesuai dengan karakter perbuatannya.

MK berpandangan, legitimasi peradilan militer berkaitan dengan kekhususan perkara militer. Ketika suatu perkara tidak memiliki karakteristik khusus kemiliteran, dasar untuk mempertahankan kewenangan peradilan militer perlu ditinjau kembali.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai peradilan militer memperoleh legitimasi dari kekhususan perkara militernya, sehingga ketika tidak terdapat kekhususan perkara dimaksud maka alasan mempertahankan yurisdiksi (kewenangan) peradilan militer pun menjadi kehilangan dasar pijakan,” tulis putusan tersebut.

MK juga menemukan belum adanya kejelasan yang memadai mengenai batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Ketidakjelasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memutus perkara.

Revisi UU Diharapkan Perjelas Sistem Peradilan

Melalui putusan tersebut, MK menekankan perlunya perubahan UU Peradilan Militer dengan memasukkan definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Perubahan juga perlu mengatur batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Kejelasan aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penanganan perkara sesuai dengan karakter tindak pidana yang dilakukan.

Putusan MK ini menjadi landasan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan regulasi dalam tenggat yang telah ditetapkan. Sementara itu, TNI menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum serta prinsip supremasi hukum di Indonesia.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *