Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BEM FH Unpas Terima 13 Aduan Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Desak Dosen Terduga Diusut Tuntas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bandung | Harian Merdeka

Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) menjadi sorotan setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menerima 13 laporan dari mahasiswi lintas semester yang mengaku menjadi korban.

Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal, terdapat sekitar empat hingga enam oknum dosen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Informasi itu masih berupa temuan awal berdasarkan laporan yang diterima BEM dan perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif.

“Sejauh ini kami telah menerima 13 laporan dari korban yang merupakan mahasiswi lintas semester. Dari laporan yang masuk, teridentifikasi ada sekitar empat sampai enam oknum terduga pelaku,” ujar Dhean Salvez, Jumat (16/10/2026).

Munculnya laporan dari mahasiswi lintas semester tersebut mendorong mahasiswa meminta pihak kampus mengambil langkah serius. Penanganan kasus dinilai perlu dilakukan secara transparan, dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan kondisi psikologis para pelapor.

Tujuh Tuntutan Mahasiswa kepada Pimpinan Kampus

Merespons dugaan kasus tersebut, mahasiswa menyampaikan tujuh poin tuntutan utama kepada pimpinan kampus. Tuntutan itu mencakup pendampingan psikologis dan bantuan hukum gratis bagi korban, pengusut

an secara menyeluruh, serta pemberian sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Mahasiswa juga mendesak rekonstruksi total Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), baik di tingkat Fakultas Hukum maupun Universitas Pasundan.

Desakan pembenahan Satgas PPKS menjadi salah satu poin penting karena mahasiswa menginginkan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang dapat diakses dengan aman, independen, serta memberikan perlindungan kepada korban dari potensi intimidasi.

Selain itu, proses penanganan diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan

Pihak kampus perlu memastikan setiap pengaduan diperiksa secara profesional, disertai tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

Perlindungan Korban Menjadi Prioritas Dalam penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, perlindungan terhadap pelapor dan korban menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.

Kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pencegahan intimidasi perlu menjadi bagian dari mekanisme penanganan. Pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pimpinan Universitas Pasundan dan Fakultas Hukum diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas laporan yang diterima BEM, termasuk langkah pemeriksaan, mekanisme perlindungan korban, serta evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS.

Hingga informasi yang disampaikan dalam laporan awal ini, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *