Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid, KUHAP Baru Atur Dua Kali Pemanggilan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme pemanggilan saksi sebelum penyidik menerbitkan surat perintah membawa. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur pemanggilan hingga dua kali sebelum langkah tersebut dapat dilakukan sesuai persyaratan hukum.

Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan tindakan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

“Pemanggilan saudara NW, apakah ada akan dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru,” ujar Achmad Taufik kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, apabila saksi tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melanjutkan dengan pemanggilan kedua.

Sebaliknya, apabila saksi tidak hadir karena alasan yang dapat diterima, ketidakhadiran tersebut perlu dipertimbangkan oleh penyidik.

Contohnya, saksi sedang sakit dan menyertakan surat keterangan dokter atau memiliki agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Dalam kondisi tersebut, pemanggilan pertama masih dapat berlaku sesuai mekanisme yang dijelaskan KPK.

KPK Harus Sesuai Prosedur Hukum

Penjelasan KPK tersebut menegaskan bahwa penerbitan surat perintah membawa tidak semata-mata didasarkan pada ketidakhadiran saksi. Penyidik perlu memperhatikan alasan ketidakhadiran serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam penanganan perkara, pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas fakta hukum.

Karena itu, apabila seorang saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik perlu memastikan apakah ketidakhadiran tersebut disertai alasan yang dapat dibenarkan atau justru tidak memiliki dasar yang patut.

Adapun langkah selanjutnya terhadap Nusron Wahid bergantung pada perkembangan proses pemanggilan, hasil evaluasi penyidik, serta terpenuhinya persyaratan hukum.
Hingga tahap ini, penjelasan Achmad Taufik belum dengan sendirinya memastikan bahwa KPK akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron Wahid. Keputusan tersebut tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *