Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Karhutla Kian Parah, DPR RI Desak Kemnaker Lindungi Buruh Lapangan!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemberi kerja perlu memastikan perlindungan bagi pekerja lapangan atau pekerja di luar ruangan dari berbagai risiko paparan, seperti mereka yang beraktivitas di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Karhutla yang berkepanjangan ini bukan hanya menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan saja, tapi juga berpengaruh terhadap dunia pendidikan, ekonomi, dan ketenagakerjaan di daerah terdampak,” ucap anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, Jumat (16/10/2026).

Lebih jauh, Irma menegaskan, pemerintah harus mengatasi persoalan karhutla dengan sungguh-sungguh, cepat, dan secara terpadu.

Selain itu, legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II itu mendorong agar pemerintah perlu melakukan penjangkauan melalui fasilitas kesehatan dan layanan berbasis masyarakat. Dengan tujuan kebutuhan masyarakat terhadap pertolongan dapat dikenali lebih cepat.

“Pemerintah juga perlu menyiapkan tempat dengan udara lebih bersih bagi korban Karhutla atau warga yang sulit mengurangi paparan asap di lingkungan tempat tinggal mereka,” tegas Irma.

Menurut Irma, kelayakan fasilitas tersebut perlu dinilai oleh pihak yang kompeten, termasuk kapasitas, kualitas udara di dalam ruangan, dan kemudahan akses kelompok rentan. Pemerintah juga diminta memberi panduan kesehatan yang jelas mengenai aktivitas luar ruang, penggunaan perlindungan yang sesuai, dan tanda yang memerlukan pemeriksaan.

“Informasi harus diperbarui berdasarkan keadaan setempat serta disampaikan melalui saluran yang dapat dijangkau masyarakat,” imbau Irma. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *