Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Miras Diduga Dijual Bebas di Belakang Kantor Kecamatan Cibodas, Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Bertindak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | Harian Merdeka

Aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang diduga masih berlangsung secara terbuka dan daring di sekitar Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam. Keberadaan tempat penjualan yang disebut berada di area belakang kantor kecamatan itu memicu kritik dari DPRD Kota Tangerang sekaligus mempertanyakan efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman beralkohol.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Ia meminta penegakan aturan dilakukan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun.

Saiful menegaskan, setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan praktik yang bertentangan dengan aturan terus berlangsung tanpa penanganan yang jelas.

“Enggak bolehlah. Kalau membiarkan sebuah peraturan dilanggar, sama saja menentang kebenaran. Ada sanksinya, pemerintah daerah pasti akan mengambil langkah itu. Kita dari legislatif coba komunikasikan nanti dengan teman-teman Satpol PP sebagai penegak aturan,” ujar Saiful, Sabtu (24/10/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 7 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ia pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak berhenti pada koordinasi semata, tetapi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak aktivitas penjualan yang terbukti melanggar ketentuan.

“Ya, sidak dan tertibkan,” tegasnya.

DPRD Soroti Dugaan Adanya Pihak yang Membekingi

Selain mendesak penertiban, Saiful turut menanggapi dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas penjualan miras tersebut. Isu mengenai pihak yang diduga melindungi kegiatan itu dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengendurkan penegakan aturan.

Menurut Saiful, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, segala bentuk intervensi tidak seharusnya menghalangi upaya penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

“Enggak ada yang harus kita bicarakan soal itu. Beking-membeking itu hal yang sudah tidak perlu lagi kalau yang mengambil langkahnya pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas penjualan miras tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Lokasi Dekat Kantor Kecamatan Ikut Dipertanyakan

Sorotan Saiful tidak hanya ditujukan kepada pihak yang diduga menjual miras, tetapi juga kepada aparat kewilayahan di Kecamatan Cibodas.

Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas penjualan yang dilaporkan berada di belakang kantor kecamatan tersebut bisa terus menjadi perhatian publik. Menurutnya, lokasi yang berdekatan dengan pusat pemerintahan tingkat kecamatan semestinya memudahkan pemantauan oleh aparat setempat.

“Kalau dia tidak tahu, ya keterlaluan. Tapi kalau dia pura-pura enggak tahu, ya bahayalah,” kritiknya.

Saiful juga mengingatkan agar aparat tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Ia menilai penegakan aturan harus menjadi perhatian mendasar pemerintah daerah, terlebih ketika menyangkut aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol.

“Bahaya lagi kalau menutup mata, nanti sekalian kita enggak boleh buka lagi itu matanya kalau begitu. Ini hal yang sangat fundamental sekali. Barang tabu yang enggak boleh orang coba main-main dengan aturan daerah,” ucapnya.

Ia meminta informasi dari tingkat kewilayahan segera dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Tangerang agar penanganan dapat dilakukan secara terarah dan tegas.

Camat Cibodas Sebut Sudah Berulang Kali Dirazia

Sementara itu, Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, menyatakan bahwa lokasi yang disinyalir menjual miras tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran operasi penertiban.

Menurut Suhendar, operasi dilakukan secara gabungan dengan melibatkan unsur kecamatan, kepolisian dari Polsek Jatiuwung, dan Satpol PP. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada Satpol PP.

“Sudah berkali-kali dirazia sama tim kecamatan gabungan dari Polsek Jatiuwung dan Pol PP. Kewenangan menindak ada di Satpol PP. Makasih,” kata Suhendar melalui pesan elektronik.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa operasi penertiban disebut telah dilakukan berulang kali. Namun, masih adanya laporan mengenai aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas operasi yang telah dilaksanakan.

Terlebih, penjualan yang dilaporkan tidak hanya berlangsung secara terbuka, tetapi juga diduga merambah ke platform digital. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi peredaran dan memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Penegakan Perda Jadi Ujian bagi Pemkot Tangerang

Berulangnya operasi penertiban, sebagaimana disampaikan pihak kecamatan, belum serta-merta menjawab persoalan apabila aktivitas penjualan yang diduga melanggar aturan masih ditemukan. Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap hasil razia, tindak lanjut terhadap temuan di lapangan, serta pengawasan setelah operasi dilakukan.

Satpol PP Kota Tangerang menjadi salah satu pihak yang disorot untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa dan ditangani sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan lanjutan perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan juga perlu menjangkau aktivitas penjualan melalui platform digital. Selain penertiban di lokasi fisik, diperlukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dugaan transaksi daring yang berkaitan.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *