Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dua Anak Menteri Haji Mundur, Pengamat: Menteri Juga Harus Mundur

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai pengunduran diri dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dari jabatan tenaga ahli kementerian sudah tepat. Namun, ia menilai pengangkatan keduanya sejak awal telah memunculkan persoalan etika dan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Adib mengatakan, pengunduran diri saja tidak cukup. Menurut dia, honorarium dan fasilitas yang telah diterima kedua putra menteri tersebut juga perlu dipertanggungjawabkan.

Mundur sudah benar. Lalu, bagaimana soal honor dan fasilitas lainnya? Wajib mengembalikan jika tidak mau disebut KKN,” kata Adib yang juga Direktur KPN kepada Harian Merdeka, Selasa (27/10).

Ia menilai polemik pengangkatan kedua putra Menteri Haji tersebut menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Adib bahkan meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf turut bertanggung jawab atas polemik tersebut.

“Jangan cuma anaknya yang mundur, Pak Menteri Haji juga wajib mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi bahwa dua putra Menhaj, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, telah resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Dahnil kepada media di Jakarta, Selasa (27/10).

Dahnil menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan setelah penunjukan keduanya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menurut dia, keterlibatan Barbarossa dan Gibran bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan bantuan untuk menjalankan tugas kelembagaan. Saat itu, lembaga tersebut baru dipimpin kepala dan wakil kepala sehingga memerlukan dukungan tambahan.

Dahnil menyebut kedua putra Menhaj telah membantu proses awal pembentukan BP Haji, bahkan tanpa bayaran pada masa awal keterlibatan mereka.

Namun, seiring berkembangnya polemik di ruang publik, keduanya memutuskan mundur. Posisi tenaga ahli yang ditinggalkan akan diisi oleh orang lain, dengan penentuan pengganti menjadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah.

Dahnil menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan Kemenhaj untuk menjaga integritas dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip etika.

Kemenhaj, kata dia, harus terbebas dari praktik yang tidak beretika, manipulatif, koruptif, maupun perilaku mafia.

Meski demikian, penilaian mengenai dugaan KKN yang disampaikan Adib merupakan pandangan pengamat. Polemik pengangkatan tersebut perlu dinilai berdasarkan aturan yang berlaku serta fakta mengenai proses pengangkatan, honorarium, dan fasilitas yang diterima.(egi/hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *