Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Lindungi Calon Pekerja Migran dari Eksploitasi, Pemkot Tangsel Libatkan LPK dan P3MI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan | Harian Merdeka

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar lebih waspada sebelum bekerja ke luar negeri.

Calon pekerja migran diminta memahami hak dan kewajiban, memeriksa legalitas lembaga pelatihan kerja (LPK) serta perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), dan memastikan seluruh prosedur keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang dapat mengancam keselamatan calon pekerja migran, khususnya perempuan yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, mengatakan pembekalan pengetahuan menjadi bagian penting dalam melindungi calon pekerja migran dari berbagai risiko selama proses pelatihan hingga penempatan kerja.

“Langkah ini penting untuk mencegah TPPO sekaligus mencegah eksploitasi. Jadi, kita membekali calon pekerja migran dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum memasuki dunia kerja di luar negeri,” ujar Irma.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi LPK dan P3MI di LPK Yayasan Mandiri Daya Utama, Pamulang, Senin (26/10/2026).

Menurut Irma, calon pekerja migran tidak boleh mengambil keputusan secara terburu-buru hanya karena tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar atau proses keberangkatan yang mudah.

Mereka harus memastikan informasi mengenai jenis pekerjaan, perusahaan penempatan, persyaratan, hingga negara tujuan dapat dipertanggungjawabkan.

“Calon pekerja migran perlu membekali diri dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum berangkat ke luar negeri. Jangan sampai mereka menerima tawaran pekerjaan tanpa memahami hak, kewajiban, dan risiko yang mungkin dihadapi,” jelasnya.

Jangan Asal Tanda Tangan Dokumen Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Buwana Mahardika, menekankan pentingnya memahami setiap dokumen sebelum menyetujui atau menandatanganinya.

Ia mengingatkan peserta pelatihan dan calon pekerja migran untuk mencermati kesesuaian antara program yang ditawarkan, durasi pelatihan, dokumen keberangkatan, serta tujuan penempatan kerja.

Apabila terdapat informasi yang belum jelas atau tidak sesuai dengan penawaran awal, calon pekerja migran diminta segera meminta penjelasan dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

“Baca, pahami apa yang menjadi kewajiban kita, apa yang menjadi kewajiban LPK,” pesan Buwana kepada para peserta.

Menurutnya, pemahaman terhadap dokumen dan prosedur merupakan langkah mendasar agar calon pekerja migran mengetahui hak yang harus diterima sekaligus kewajiban yang perlu dipenuhi selama mengikuti pelatihan dan menjalani proses penempatan kerja.

Dengan demikian, calon pekerja migran diharapkan tidak mudah terjebak dalam perjanjian yang merugikan akibat kurangnya pemahaman terhadap isi dokumen atau prosedur yang harus dijalani.

Pekerja Migran Diminta Bangun Jejaring di Negara Tujuan

Selain persoalan administrasi dan legalitas, Buwana juga mendorong calon pekerja migran membangun jejaring dengan sesama warga Indonesia di negara tujuan.

Menurutnya, komunikasi dan solidaritas antarsesama pekerja dapat membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan baru sekaligus menghadapi berbagai kendala selama bekerja di luar negeri. Kemampuan memanfaatkan teknologi juga menjadi perhatian, terutama bagi calon pekerja migran yang akan bekerja di Jepang.

“Biasanya kita yang menjadi minoritas dalam satu kelompok mayoritas itu punya rasa solidaritas tinggi. Jadi bangun jejaring dan kalian juga harus paham teknologi karena negara tujuan kalian Jepang itu melek teknologi,” kata dia.

Kemampuan berkomunikasi, memanfaatkan teknologi, dan menjalin hubungan dengan sesama pekerja dinilai dapat membantu calon pekerja migran memperoleh informasi serta dukungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.

Sosialisasi Menyasar Empat Lembaga Pemkot Tangsel menjadwalkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi pencegahan serta penanganan TPPO di empat lembaga pelatihan kerja dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di wilayah Tangerang Selatan.

Selain di LPK Yayasan Mandiri Daya Utama, Pamulang, kegiatan juga dilaksanakan di PT Akira Nihongo Academy, Pamulang; PT Pembantuku Sukses Makmur Jaya, Pondok Aren; serta PT Sinergi Maleo Azhar, Serpong.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangsel berharap pemahaman lembaga pelatihan, perusahaan penempatan, dan calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan yang aman semakin meningkat.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah perlindungan terhadap warga yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi.

Pemahaman mengenai legalitas lembaga, kejelasan kontrak, hak dan kewajiban, serta prosedur keberangkatan diharapkan menjadi bekal penting bagi calon pekerja migran sebelum memutuskan bekerja di negara tujuan.

Dengan penguatan sosialisasi dan pembinaan, Pemkot Tangsel mendorong proses penempatan pekerja migran yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *