Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dituding Pengondisian Proyek, Kepala DPUPR Banten Membantah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Banten | Harian Merdeka

Isu dugaan pengondisian proses tender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tahun 2026 pada proyek embung senilai Rp14,57 miliar kegiatan berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sontak mendapat tanggapan langsung dari Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan.

Kendati tidak banyak yang disampaikan Arlan Marzan mengatakan, Udah gak ada kunci- kuncian jaman sekarang.

“Udah ada aturannya terkait persyaratan tender. Semua sudah sesuai aturan di Perka LKPP. “Seraya Arlan juga menegaskan, Kalo proses tendernya silahkan tanya ke Biro Barjas,” Hal itu disampaikan Arlan ketika dikonfirmasi Kantor Berita Redaksi HARIAN MERDEKA melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (28/10/2026).

Pengamat ekonomi dan kebijakan publik

merupakan Dosen D3 Akuntansi–Fakultas Ekonomi, Bisnis di Universitas Pamulang Rahman Faisal, S.S., M.M. Mengucapkan, Apresiasi kepada dewan pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Tangerang yang melakukan kritik, untuk azas perubahan kinerja dari jajaran Dinas PUPR dan Tem Pokja Panitia Barang dah Jasa Pemda Provinsi Banten.

“Jika informasi yang mengarah hanya satu perusahaan melakukan penawaran untuk proyek embung pada proses tender, tentu menjadi pemantik suara kritik publik atas dugaan praktik panitia lelang (Pokja PBJ) membuat kualifikasi atau spesifikasi teknis yang sangat spesifik dan terindikasi “mengunci” sehingga hanya bisa dipenuhi oleh satu perusahaan,”ujar Rahman Faisal Kamis (28/10/26) di Tangerang Selatan.

Menurut Faisal, Suara kritik masyarakat khususnya Dewan Pengurus KADIN dan Ormas besar Pemuda Pancasila tersebut seharusnya menjadi masukan terhadap Gubernur Banten yang dipilih masyarakat untuk evaluasi kinerja DPUPR dan Pokja Barjas dalam isu pengondisian tender memicu efek ketidak percayaan publik kepada Pemda provinsi Banten.

“Andra Soni sebelum jadi Gubernur Banten pernah di Legislatif dari pengalaman itu dapat bertindak tegas, memberhentikan secara tidak hormat terhadap oknum ASN Pemda Banten jika terbukti melakukan persekongkolan proses tender, modus ini, tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan kerah putih secara struktural, “imbuhnya.

Ia mengulas isu Lingkungan pada galian atau pembangunan di bawah jalur SUTET memiliki dampak yang krusial terhadap stabilitas infrastruktur Listrik dan legalitas hukum bahkan pemadaman.

“Perencanaan anggaran biaya dari APBD dan pihak DPUPR apakah pernah survei kelokasi untuk melaporkan ke Gubernur Banten atas dampak aktivitas galian tanah dan pembangunan di area SUTET tersebut diatur dalam Permen ESDM No 13 Tahun 2025 mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum,”pungkasnya.(Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *