Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Razia THM di Banjarmasin, Polda Kalsel Amankan Pemuda dan 3,5 Butir Ekstasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Banjarmasin | Harian Merdeka

Razia narkoba yang digelar Polda Kalsel di sejumlah sasaran tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin, Rabu (28/10/2026) malam, mengamankan seorang pemuda. Dari operasi tersebut, polisi menyita 3,5 butir ekstasi.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wita tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial M (21) di THM Hotel Aria Barito Banjarmasin. Dari tangan warga Kabupaten Banjar itu, polisi menyita 3,5 butir pil ekstasi.

Razia tersebut melibatkan 132 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, BNNP Kalsel, Polresta Banjarmasin, Bidpropam, Dokkes, dan Bidhumas Polda Kalsel.

“Operasi ini merupakan upaya kami untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat umum dan hiburan malam,“ ujar Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (30/10/2026).

Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Mapolresta Banjarmasin. Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui STR Nomor ST/2224/X/RES.4/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang menginstruksikan upaya tegas untuk meniadakan kampung atau lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba, termasuk tempat hiburan yang digunakan untuk pesta narkotika.

Operasi menyasar pengguna, pemakai hingga pengedar narkotika di tempat umum dan lokasi hiburan malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi untuk menekan peredaran narkoba sekaligus mencegah munculnya kampung atau sarang narkoba di wilayah Kalsel.

“Kami ingin memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya lokasi yang menjadi sarang penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Kalsel, M diduga terlibat tindak pidana narkotika golongan I jenis ekstasi. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *