Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

David Pajung: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR Lewat Wacana Angket

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Jokowi, David Pajung, menolak tegas wacana angket atau pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski suket yang menjadi dasar penyetaraan ijazah SMA Gibran telah dibatalkan, David menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab, Gibran terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

“Sistem pemilihan kita hari ini adalah sistem pemilihan langsung, bukan lagi parlemen. Artinya one man, one vote. Satu suara, satu jiwa, itu berharga di setiap TPS,” kata David Pajung dalam program “Kompas Petang” di KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

“Jadi, tidak boleh suara rakyat yang 58 persen — sekitar 96 juta suara — itu dibajak atas nama perwakilan di DPR. Itu namanya pengkhianatan terhadap sistem pemilihan langsung,” tegasnya.

David juga menegaskan bahwa putusan MA terkait pembatalan suket Gibran sebatas masalah administratif pada tahap pra-pemilihan dan proses pencalonan, sehingga tidak bisa diberlakukan surut untuk membatalkan hasil pemilihan yang sudah berjalan besar.

“Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan. Mustahil putusan MA itu berlaku surut untuk sebuah proses besar yang sudah diputuskan oleh rakyat langsung,” jelas David.

Latar Belakang Putusan MA

Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pembatalan keabsahan suket yang diajukan oleh Subhan Palal. Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 ini diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan ini memicu berbagai reaksi di kalangan politisi dan masyarakat, termasuk munculnya wacana di kalangan anggota DPR untuk membahas langkah lanjutan terkait keabsahan dokumen yang digunakan saat pendaftaran calon wakil presiden tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *