Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR Minta RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut memprioritaskan perlindungan dan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi. Menurutnya, aset hasil tindak pidana harus dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan hak-hak korban, bukan sekadar dirampas oleh negara.

Sari menilai, penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi belum sepenuhnya memberikan kepastian pemulihan bagi masyarakat. Sejumlah korban investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal masih kesulitan memperoleh kembali kerugian meskipun pelaku telah menjalani proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Ia mengingatkan, modus kejahatan ekonomi semakin berkembang dan kompleks. Pelaku kerap menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Sari juga menyoroti sejumlah kasus kejahatan yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Di antaranya investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada keberhasilan menemukan dan merampas aset pelaku, tetapi juga bagaimana hasil pengelolaan aset tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.

“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menambahkan, mekanisme pengembalian aset kepada korban perlu diatur secara terperinci dalam RUU tersebut. Pengaturan itu mencakup identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset.

Dengan ketentuan yang jelas, pelaksanaan undang-undang nantinya diharapkan tidak hanya berorientasi pada perampasan kekayaan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Meski demikian, Sari mengingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.

Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum atau aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak-hak korban.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *