Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 44 Orang Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | Harian Merdeka

Sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan selama kurun waktu tiga bulan, yakni Juli hingga November 2026.

“Dari 30 perkara yang berhasil diungkap, ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arninsi, di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).

Arninsi memaparkan, barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut terdiri dari 108,84 gram sabu, 199,44 gram ganja, 221,5 gram tembakau sintetis atau tembakau biasa, serta 30,98 gram sinte. Kemudian 84 butir obat keras dan psikotropika, termasuk Alprazolam, Hexymer, dan Tramadol.

Arninsi menegaskan, pengungkapan dan penindakan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Ini wujud komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Para tersangka dijerat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kasus psikotropika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1997 dan penyalahgunaan obat-obatan keras diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, proses tersebut harus melalui asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.

Kata Arninsi, pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang untuk mengungkap jaringan atau bandar,” pungkasnya.(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *