Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidang Lanjutan Eks Jampidsus, Saksi Tidak Kenal Febrie Adriansyah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut diperuntukkan bagi tiga berkas perkara sekaligus yang melibatkan Febrie, advokat Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT KM, Nurman Herin. Adapun keempat saksi yang dihadirkan di persidangan berasal dari sejumlah perusahaan, yakni Direktur Utama PT PAS berinisial HT, mantan Direktur PT WB berinisial FPR, Direktur Utama PT SAM berinisial ASWK, serta Staf Legal PT JM berinisial WF.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie menerima aliran dana masif yang diduga bersumber dari korupsi selama menjabat di Jampidsus. Aliran dana tersebut melibatkan sejumlah pengusaha—di antaranya melalui perantara berinisial F dan TK terkait penanganan perkara korupsi, penyerahan saham perusahaan melalui MN, penerimaan dari TBA dan ACT, hingga aset tanah dan bangunan bersama HJ.

Jaksa menduga dana haram tersebut disamarkan melalui penempatan rekening, penyertaan modal afiliasi, pembelian aset properti, kendaraan, emas, hingga penukaran valuta asing. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *