Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dasco Cawapres? Cuma Pengalihan Sadap!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dengan memastikan bahwa kabar tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

Dia menyampaikan hal itu melalui sebuah unggahan di media sosial X pada Rabu (4/11) malam, yang kemudian diunggah ulang melalui akun Instagram resminya pada Kamis pagi ini.

“Saya pastikan Itu hoax,” ungkap Dasco dari akun media sosialnya yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, isu hoaks mengenai dirinya yang akan menjadi cawapres adalah upaya pengalihan sorotan publik dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat, dan tokoh lainnya oleh perwira Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Dia menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius, terlebih karena hal-hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *