Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Korupsi Nikel: Saksi Kemendag Diperiksa Kejagung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Saksi berinisial ON hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung yang disampaikan Anang Supriatna, Rabu (4/11/2026).

Anang menyampaikan, proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap ON menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *