Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ahli sebut Kebijakan Kuota Haji Sah, Yaqut Tegaskan Tak Terima Kickback

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim posisi hukumnya makin kuat setelah saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof. Romli Atmasasmita, menyebut kebijakan penataan kuota haji yang diambilnya sah secara hukum dan bebas dari indikasi suap.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 5 November 2026.

Yaqut bilang, keterangan ahli tersebut memberikan kejelasan penting terkait substansi kebijakan penataan kuota haji yang pernah ia ambil semasa menjabat.

“Iya, alhamdulillah, selesai hari ini persidangan JPU menghadirkan saksi ahli Prof. Romli Atmasasmita. Saya kira keterangan dari ahli tadi sudah jelas menyatakan bahwa kebijakan yang dibuat menteri itu sah, gitu ya.”

Yaqut juga menegaskan bahwa ketiadaan kickback tersebut telah terbukti sejak awal proses hukum berjalan, termasuk tidak adanya aliran penerimaan uang dalam bentuk apa pun kepada dirinya.

“Baik dari sisi administrasi maupun hukum pidana selama ini masih tidak ada catatan kickback itu sudah terbukti sejak awal, bahwa tidak ada kickback. Tidak ada penerimaan uang Rp1 rupiah pun kepada saya. Nah, ini yang terpenting dari sidang hari ini yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan oleh JPU.”

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, turut merinci pandangan hukum yang disampaikan oleh ahli terkait perdebatan penanganan perkara. Menurut Melissa, persoalan administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum melangkah ke ranah pidana.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa keberadaan aturan administrasi memiliki hierarki yang lebih tinggi dalam memandu penyelesaian sengketa tata kelola pemerintahan.

“Ketika ada undang-undang administrasi maka itu harus diselesaikan terlebih dahulu karena hierarkinya kan lebih tinggi dibandingkan Perma, yang tadi disebutkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim ya,” ujar Melissa.

Selain itu, kubu Yaqut juga menekankan prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal dan tidak mengenal sistem pendelegasian, di mana pihak yang berbuat dan melakukan perbuatanlah yang harus memikul pertanggungjawaban hukum secara mandiri tanpa pelimpahan kesalahan kepada pejabat pengambil kebijakan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *