Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemnaker Tetapkan Syarat Penerima BSU 2026, Pekerja Bisa Dapat Rp900 Ribu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp900.000 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Bantuan tersebut berasal dari alokasi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pemerintah menjadwalkan pencairannya sekaligus pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh bantuan tersebut. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026. Penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Penghasilan yang diterima paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Program ini tidak diberikan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dalam menentukan kelayakan penerima, pemerintah menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Kemnaker juga mengatur penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta. Batas upah penerima akan mengikuti UMK setempat dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun untuk wilayah yang tidak memiliki ketentuan UMK, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan. Penyesuaian batas penghasilan tersebut juga mengikuti mekanisme pembulatan yang telah ditetapkan.

Indah turut mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh data pekerja yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi informasi menjadi faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Melalui ketentuan tersebut, Kemnaker berharap penyaluran BSU 2026 dapat berjalan tepat sasaran sehingga bantuan benar-benar diterima pekerja yang memenuhi kriteria pemerintah.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *