Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Meutya Hafid: UU Satu Data Indonesia Permudah Pelayanan Publik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah pelayanan publik sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen administrasi kepada instansi berbeda.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan sistem data pemerintah menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif. Data yang telah tersedia dan terverifikasi nantinya dapat digunakan kembali oleh instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Menurut Meutya, selama ini masyarakat masih menghadapi proses administrasi berulang ketika mengakses layanan dari berbagai instansi pemerintah. Kondisi tersebut membutuhkan waktu dan tenaga yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan produktif lainnya.

Melalui integrasi data, pemerintah diharapkan mampu mengurangi pengulangan proses administrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus mendatangi banyak kantor hanya untuk menyampaikan informasi atau dokumen yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Meutya menjelaskan, salah satu aspek penting dalam penerapan UU SDI adalah interoperabilitas atau kemampuan berbagai sistem elektronik untuk saling terhubung dan bertukar informasi. Penerapan prinsip ini membutuhkan standar data yang seragam di seluruh kementerian dan lembaga.

Standar tersebut mencakup kesamaan definisi data, pengelolaan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengaturan keamanan dan hak akses. Selain itu, setiap aktivitas pemanfaatan data harus memiliki mekanisme keterlacakan agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.

Untuk mendukung integrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Sistem ini didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) sebagai fondasi konektivitas digital antarsistem pemerintahan.

Selain infrastruktur teknologi, Meutya menilai keselarasan regulasi juga diperlukan agar implementasi Satu Data Indonesia berjalan optimal. Aturan tersebut harus sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektoral lainnya.

Keselarasan regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan setiap instansi, termasuk hak akses, tujuan penggunaan informasi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan data.

Di tengah upaya mempercepat pertukaran informasi, pemerintah juga harus memastikan keamanan dan privasi masyarakat tetap terlindungi. Penggunaan data perlu dibatasi berdasarkan tujuan yang jelas, disertai pengaturan hak akses, pengamanan infrastruktur, dan pengawasan pemrosesan data.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.

Meutya turut menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti seluruh basis data pemerintah harus dipindahkan atau dipusatkan pada satu lembaga. UU SDI tetap menerapkan prinsip data remains at source, yakni kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas kualitas, validitas, serta pemutakhiran data yang dikelolanya.

Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui konektivitas antarsistem sehingga instansi dapat memanfaatkan data tanpa mengambil alih pengelolaan dari lembaga asal. Setiap kementerian dan lembaga juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas kedudukannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.

Lebih lanjut, Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menjalankan amanat UU SDI melalui langkah nyata. Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur digital, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *