Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sengketa Lahan Legok: BPN Didesak Transparan Soal Status Lahan Warga vs Proyek Tol

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka 

Konflik pertanahan akibat klaim aset bekas KNIL (1950) oleh TNI AD c.q. Kodam Jaya/Jayakarta di Kabupaten Tangerang kian membelit hak keperdataan masyarakat. Namun di tengah ketidakpastian hukum ini, muncul fakta kontradiktif: proses pembebasan lahan untuk Jalan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja) dikabarkan tetap dapat berjalan, sementara permohonan sertifikat warga sipil justru tertahan akibat pemblokiran.

Pemblokiran ini dipicu oleh Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 perihal Permohonan Pemblokiran Persertipikatan terhadap Aset Tanah Milik TNI AD. Berdasarkan data Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, klaim aset terdaftar dalam IKN/SIMAK BMN pada dua objek utama:

* Objek Pertama (±955,36 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, Register 30506052.

* Objek Kedua (±436,56 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, Register 30506050.

Dampak utama terjadi di Objek Pertama (Kecamatan Legok) yang mencakup 8 desa: Serdang Wetan (±80 Ha), Rancagong (±190 Ha), Legok (±7,7 Ha), Babakan (±1,3 Ha), Palasari (±352 Ha), Kemuning (±122 Ha), Caringin (±122 Ha), dan Cirarab (±0,36 Ha). Akibatnya, sedikitnya 58 permohonan sertifikat warga tertahan secara administratif meski penguasaan fisik tanah berada penuh di tangan masyarakat.

Tanggapan Kantah Tangerang dan Kanwil BPN Banten

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang yang baru dilantik Hermawan, S.E., M.H., menyatakan masih mempelajari permasalahan hukum yang terjadi.

“Nanti saya pelajari dulu pak seperti apa permasalahannya,” kata Hermawan singkat.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN ATR Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan dibutuhkannya koordinasi tingkat pusat karena status pencatatan aset berada di level kementerian/lembaga.

“Koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten kota ada tetapi mengingat aset ini dicatat di level pusat maka memang sebaiknya langkah koordinasi antar KL. Saya akan update laporan lagi ke pimpinan,” ujar Harison.

Respon DPR RI: Belum Ada Laporan Eksekutif

Lambannya penanganan pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Kamis (20/8/2026) turut disayangkan pihak parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberikan laporan perkembangan atas tindak lanjut RDP tersebut.

“Belum ada laporan. Kan mestinya pemerintah melaporkan,” ujar Dede Yusuf.

Jangan Ada Tebang Pilih: LBH Peradi Soroti Kejanggalan Prosedur Pertanahan

Menanggapi adanya disparitas penanganan di mana sertifikat warga sipil diblokir secara sepihak, sementara pengurusan administrasi lahan untuk proyek tol redaksi menerima laporan diduga tetap dapat berjalan atau diproses, Sekretaris LBH Peradi Pusat, Marulitua Rajagukguk, melayangkan kritik tajam.

Marulitua menegaskan agar instansi terkait tidak menerapkan standar ganda yang mencederai keadilan masyarakat:

Prinsip Kesetaraan (Equality Before the Law): Negara melalui Kantor Pertanahan tidak boleh bersikap diskriminatif. Jika lahan untuk kepentingan proyek komersial dapat terus berproses, maka hak atas tanah masyarakat sipil yang sah secara administrasi dan fisik juga wajib dilayani tanpa tebang pilih.

Indikasi Penyimpangan Tata Kelola: Pengecualian atau kemudahan administrasi yang hanya diberikan kepada pihak tertentu melahirkan tanda tanya besar terhadap akuntabilitas pelayanan publik.

“Jangan sampai ada praktik tebang pilih dalam pelayanan pertanahan. Apabila benar untuk kepentingan proyek tol administrasi lahan bisa diurus sementara permohonan warga justru tetap diblokir, ini berpotensi mencederai asas keadilan. Fenomena kelancaran satu pihak di tengah pemblokiran pihak lain wajar memicu persepsi publik mengenai adanya kejanggalan dalam prosedur atau potensi penyimpangan tata kelola hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum,” tegas Marulitua.

Proyek Tol Serbaraja dan Ironi Pembebasan Lahan Warga

Wilayah Legok yang menjadi titik pemblokiran merupakan area perlintasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja) sepanjang ±39,4 km. Tol ini dikembangkan oleh BUJT PT Trans Bumi Serbaraja (anak perusahaan Sinar Mas Land) dengan nilai investasi triliunan rupiah yang terbagi dalam Seksi 1, 2, dan 3.

Ironisnya, pembebasan lahan untuk proyek tol komersial tersebut diinfokan dapat tetap berproses, sementara sertifikasi tanah perorangan milik warga sipil di wilayah Legok justru diblokir. Warga kini mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI Komisi II segera memulihkan hak-hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *