Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Ungkap 73 Kuota dalam Kasus Rektor Unsoed, Kampus Beri Penjelasan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah adanya 73 kuota calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang disebut KPK disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan mengenai 73 kuota tersebut didapatkan penyidik dari dokumen yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami dasar perhitungan dan mekanisme penyiapan 73 kuota tersebut.

“Jadi ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungannya tadi,” ujarnya.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Keenam tersangka yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Calon Maba Diduga Dimintai Rp650 Juta

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui dua orang perantara.

Taufik mengatakan, pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.

Namun, para calon mahasiswa yang telah dimintai uang tersebut tidak mendapatkan kepastian untuk lolos seleksi mandiri. Setelah dinyatakan tidak lolos, sejumlah orang tua calon mahasiswa meminta uang mereka dikembalikan.

Menurut KPK, permintaan pengembalian uang tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang yang telah diterima diduga digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

Norman kemudian disebut meminjam uang kepada Mulyono untuk mengembalikan dana kepada para orang tua calon mahasiswa.

KPK menduga pengembalian uang tersebut kemudian diupayakan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata Taufik.

KPK menyebut pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono. Selanjutnya, pencairan pembayaran pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada pihak swasta terkait.

Dugaan Penerimaan Rp680 Juta dan Rp1,12 Miliar

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025-2026.

Taufik mengatakan Akhmad Sodiq diduga menerima uang sebesar Rp680 juta melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga bidang tanah itu dibeli atas nama Mulyono.

Selain itu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed juga diduga melakukan komunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya masuk Unsoed.

Menurut KPK, komunikasi tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq dan membahas besaran “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” tutur Taufik.

Setelah menerima uang, Sodiq disebut memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang diduga telah memberikan uang.

Unsoed: 73 Kuota Merupakan Jalur Mandiri

Sementara itu, pihak Unsoed memberikan penjelasan mengenai angka 73 kuota yang disebut KPK.

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan terdapat tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut, yakni jalur tes, prestasi, dan seleksi mandiri atau seleksi lokal.

“Kan masuk ke Unsoed itu ada tiga jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal,” kata Edi saat dihubungi, Minggu (24/8/2026).

Menurut Edi, Fakultas Kedokteran Unsoed memiliki total kuota 245 mahasiswa dalam satu angkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 73 mahasiswa merupakan kuota untuk jalur mandiri.

“Kalau yang kemarin dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” jelasnya.

Edi membantah anggapan bahwa seluruh 73 kuota tersebut disiapkan khusus untuk mahasiswa “titipan”.

“Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30 persen. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30 persennya itu 73. Rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar, ada passing grade,” ujarnya.

Menurut Edi, pernyataan KPK mengenai 73 kuota kemungkinan merujuk pada kuota yang dinilai berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut.

“Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya,” katanya.

Edi juga mengungkapkan terdapat satu calon mahasiswa yang menjadi objek penyidikan KPK dan akhirnya batal masuk Unsoed.

“Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” ucapnya.

“Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa,” lanjut Edi.

Perbedaan penjelasan mengenai 73 kuota tersebut kini menjadi bagian yang masih perlu didalami dalam proses penyidikan KPK untuk mengungkap mekanisme penerimaan mahasiswa baru dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *