Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Diskusi KWP: Adib Miftahul Sebut Sanksi Tegas dan Efek Jera Solusi Tekan Karhutla Berulang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diperkuat untuk memberikan efek jera.

Demikian penegasan Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.

Menurut Adib, persoalan karhutla terus berulang setiap musim kemarau. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus memperkuat sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan.

“Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini,” kata Adib.

Adib menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi yang disebut mencapai Rp1,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan dan luas lahan yang dikuasai korporasi.

“Saya kira perlu penekanan. Dan penekanan tadi kalau Bang Riyono saya catat itu datanya bahwa ada PNBP denda korporasi Rp1,5 triliun. Saya kira kan masih kecil,” kata Adib.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini mengatakan, pemerintah perlu melihat kembali realitas di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari perusahaan besar dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan.

“Yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi-korporasi besar itu sering terjadi,” kata Adib.

Adib juga menilai penanganan karhutla tidak seharusnya terjebak pada persoalan kewenangan antarinstansi. Menurutnya, ketika hutan terbakar, dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efeknya imbas negatifnya itu banyak ke masyarakat,” pungkas Adib.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi KWP tersebut, yakni Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono Caping. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *