Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bandung I Harian Merdeka 

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/9/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ade Kuswara Kunang dihukum 7 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang bersama terdakwa lainnya, HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata hakim dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.

Hukuman 6 tahun penjara berarti majelis hakim mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa. Selain pidana badan, Ade juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta perkara ini turut menyeret HM Kunang sebagai terdakwa.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Vonis tersebut belum menjadi akhir perjalanan hukum Ade Kuswara Kunang. Setelah pembacaan putusan, terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap vonis, termasuk menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *