Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Narasi Dugaan Aliran Dana Seret Nama Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh, Aparat Diminta Tak Tinggal Diam

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Narasi mengenai dugaan aliran dana hasil pemerasan dan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat negara kembali ramai di media sosial.

Nama Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh turut disebut dalam narasi tersebut.

Tudingan itu salah satunya muncul melalui akun TikTok @grosirfakta dalam unggahan pada Senin (7/9/2026).

Dalam unggahan tersebut, akun itu menyampaikan sejumlah klaim mengenai dugaan hubungan antara Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh dalam skema yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi.

Salah satu tudingan menyebut Febrie diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang tersangkut perkara korupsi dengan menggunakan perhitungan kerugian negara yang disebut telah digelembungkan.

Dana yang diklaim berasal dari praktik tersebut kemudian dituding mengalir kepada pihak-pihak tertentu.

Narasi tersebut bahkan berkembang lebih jauh dengan menyebut adanya dugaan upaya menyamarkan sumber dana melalui aktivitas sosial dan pendidikan yang dikaitkan dengan Yusuf Ateh.

Salah satu klaim menyebut keberadaan yayasan sosial yang disebut minim sorotan publik.

Yayasan itu diklaim membawa simbol-simbol keagamaan dan memiliki fasilitas tempat ibadah yang disebut megah sehingga membentuk citra sebagai kawasan religi.

Tak hanya itu, muncul pula klaim mengenai pendirian Madrasah Aliyah dengan konsep boarding school.

Aktivitas sosial dan pendidikan tersebut kemudian dituding sebagai bagian dari upaya membangun citra kepedulian terhadap masyarakat sekaligus menjadi semacam tameng moral agar sumber pendanaan tidak banyak dipertanyakan.

Klaim Penyimpanan Valuta Asing dan Emas
Narasi di media sosial itu juga memuat tudingan yang lebih serius, yakni mengenai dugaan penyimpanan uang dalam bentuk valuta asing dan emas dalam jumlah besar.

Dana tersebut diklaim berkaitan dengan pemberian dari Febrie Ardiansyah sebagai imbalan atas dugaan intervensi terhadap proses penghitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara.

Namun, seluruh tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen.

Belum terdapat bukti hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Febrie Ardiansyah maupun Muhammad Yusuf Ateh terlibat dalam praktik sebagaimana dituduhkan dalam unggahan media sosial tersebut.

Karena itu, klaim yang beredar tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai fakta hukum.

Meski demikian, apabila narasi tersebut disertai indikasi awal, dokumen, transaksi keuangan, atau informasi lain yang dapat diverifikasi, aparat penegak hukum patut menjadikannya sebagai bahan untuk melakukan penelusuran.

Kortas Tipikor Polri maupun KPK dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan informasi yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Yang menjadi penting bukan sekadar siapa yang disebut dalam narasi media sosial, melainkan apakah terdapat bukti mengenai sumber dana, pola transaksi, penerima aliran uang, serta hubungan antara transaksi tersebut dengan proses penanganan perkara korupsi.

Jika memang tidak memiliki dasar, penyelidikan juga dapat menjadi instrumen penting untuk menghentikan berkembangnya tudingan tanpa bukti.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang kuat, aparat harus berani mengusutnya secara transparan tanpa pandang bulu.

Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah tudingan tersebut hanya sebatas narasi media sosial atau terdapat fakta yang layak masuk ke proses hukum.

Pada akhirnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi awal yang kredibel.

Dengan demikian, yang harus diuji bukan kerasnya tudingan, melainkan kekuatan buktinya.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *