Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Penyidik Jatanras Polda Sumsel Dilaporkan Kasus Pemerasan Terkait Kasus Tongkang Rp30 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berujung laporan terhadap seorang penyidik Jatanras

AKP Taufik Ismail, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, dilaporkan Hanjono Susanto ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.

Dari informasi yang dihimpun, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.

Hanjono merupakan pelapor sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban dalam perkara dugaan penggelapan aset tongkang tersebut.

Informasi tersebut juga beredar luas di media sosial lewat unggahan akun tiktok Pena Journalis.

Selain laporan pidana, Hanjono sebelumnya telah melaporkan AKP Taufik Ismail ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan etik itu berkaitan dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Perkara tersebut bermula ketika Hanjono melaporkan dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar ke Mabes Polri.

Bareskrim Polri kemudian melimpahkan penanganan perkara itu ke Polda Sumsel pada Juli 2024. Perkara selanjutnya ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam proses penyelidikan, Hanjono mengaku diminta sejumlah uang oleh AKP Taufik Ismail bersama dua penyidik lainnya, yakni Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S.

Menurut pihak Hanjono, uang tersebut diminta untuk kebutuhan perjalanan Palembang-Batam, akomodasi, serta uang saku sebesar Rp10 juta.

Selain itu, Hanjono juga mengaku diminta menyediakan fasilitas perjalanan ke Malaysia dan Singapura serta uang tunai Rp75 juta yang disebut untuk kebutuhan saksi ahli pidana dan perdata.

Seluruh uang tersebut, menurut pengakuan Hanjono, diserahkan pada 11 Desember 2024 di Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, saksi ahli yang disebut akan didatangkan tersebut tidak pernah dihadirkan. Hanjono juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait penghentian penyelidikan perkara.

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.

Wilson menilai dugaan permintaan uang dan penghentian penyelidikan perkara harus diperiksa secara transparan. Ia meminta Propam Polri mengusut laporan Hanjono secara menyeluruh.

Wilson juga menduga terdapat pihak lain yang berkaitan dengan penghentian perkara tersebut. Ia menyebut nama pengusaha Azwar Suiti serta sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumsel.

Di antaranya AKBP Parlindungan Lubis selaku Kabag Wassidik Polda Sumsel dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Namun, tudingan mengenai adanya kolusi maupun aliran dana dalam penghentian perkara tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.

PPWI juga mempertanyakan perkembangan laporan etik terhadap AKP Taufik Ismail. Wilson menyebut laporan tersebut telah diajukan ke Divpropam Polri dan sidang disebut telah berlangsung sejak Januari 2026.

Menurutnya, hingga kini belum terdapat keputusan resmi yang diterima korban terkait hasil proses etik tersebut.

Wilson mendesak pimpinan Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan maupun pembiaran oleh pihak lain.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut kepada Bidpropam Polda Sumsel.

“Nanti saya cek ke Kabid Propam ya,” kata Nandang singkat.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Aziz Safiri disebut telah memonitor laporan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum memberikan keterangan mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *