Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim hingga Senin, 21 September 2026 penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan pada Senin (14/9/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana. Persidangan dihadiri tim kuasa hukum Silmy Karim, di antaranya Laksma (Purn) Soleman B Ponto dan Abdul Gafur Sangadji.

Sidang sedianya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Namun, ketidakhadiran KPK membuat hakim menunda agenda pembacaan permohonan tersebut.

KPK selaku pihak termohon sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pengadilan bahwa pihaknya belum dapat hadir dalam persidangan pada Senin (14/9/2026). Namun, tidak disebutkan alasan KPK tidak dapat menghadiri sidang tersebut.

“Sidang hari ini kita tunda. Acara masih pemanggilan terhadap termohon ke hari yang sama, Senin depan tanggal 21 September,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana, Senin (14/9/2026).(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *