Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Massa Pesut Kaltim Unjuk Rasa di Kejagung, Desak Audit Tambang di Tahura Bukit Soeharto

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (Pesut Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 14 September 2026.

Massa mendesak agar penyidik Kejagung transparan dalam penegakan hukum terkait tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, terutama melakukan audit terhadap tata kelola pertambangan batu bara, khususnya pertambangan di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto,” kata Koordinator aksi, Renaldi Saputra kepada wartawan.

Adapun, dugaan persoalan pertambangan perlu ditelusuri secara menyeluruh dan merinci mulai dari aspek perizinan, aktivitas produksi, hingga tata kelola dan distribusi hasil tambang.

“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Sebab, berdasarkan data yang mereka peroleh, kata Renaldi, produksi batu bara pada tahun 2023 disebut sekitar 7.000 ton.

Sementara data penjualan yang mereka temukan mencapai sekitar 30.000 ton. Renaldi menilai, disini ada selisih sekitar 23.000 ton tersebut dipertanyakan asal-usul dan legalitasnya.

“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegas Renaldi.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kawasan hutan seluas 105,37 hektar terkait PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dilakukan tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan total luas area mencapai 105,37 hektare.

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *