Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Siapa Summarecon yang Disebut KPK dalam OTT BPN? Punya Proyek 431 Hektare di Bogor

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Nama PT Summarecon Agung Tbk ikut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perhatian publik mengarah ke Summarecon karena perusahaan tersebut memiliki proyek properti berskala besar di kawasan Bogor, yakni Summarecon Bogor, dengan total area mencapai 431 hektare.

Berdasarkan data presentasi perusahaan per September 2026, dari total 431 hektare tersebut, sekitar 60 hektare atau 14 persen telah dikembangkan Sementara sekitar 371 hektare atau 86 persen masih tercatat sebagai area yang akan dikembangkan pada tahap berikutnya.

Dengan cadangan lahan sebesar itu, Summarecon memperkirakan pengembangan kawasan Bogor akan berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
Summarecon Bogor sendiri mulai dikembangkan sejak 2020.

Hingga September 2026, perusahaan mencatat telah membangun lebih dari 1.140 rumah, lebih dari 160 kavling residensial, serta lebih dari 50 unit ruko di kawasan tersebut Pengembangan kawasan itu juga dirancang tidak sebatas hunian.

Summarecon mencantumkan rencana pembangunan Summarecon Mall Bogor, sekolah, dan hotel sebagai bagian dari pengembangan kawasan.

Besarnya skala proyek tersebut kemudian membuat isu mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang tengah didalami KPK menjadi perhatian.

Pertanyaannya, apakah objek HGB yang sedang diperiksa KPK berkaitan dengan kawasan Summarecon Bogor atau bukan?

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi KPK yang menyebut secara spesifik bahwa bidang tanah seluas 431 hektare milik atau terkait dengan Summarecon Bogor merupakan objek perkara.

KPK juga belum mengungkap secara rinci bidang tanah, luas lahan, nomor sertifikat, maupun dokumen HGB tertentu yang menjadi objek penyidikan dalam perkara tersebut.

Karena itu, penyebutan nama Summarecon dalam konteks perkara OTT BPN perlu ditempatkan secara hati-hati. Keterkaitan nama perusahaan dalam pemberitaan tidak otomatis berarti perusahaan atau pengurusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menjadi titik penting saat ini adalah menunggu penjelasan KPK mengenai objek HGB yang sebenarnya, termasuk status tanah, proses penerbitan atau peralihannya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

Jika nantinya KPK mengungkap adanya keterkaitan dengan kawasan Summarecon Bogor, publik tentu akan menunggu penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana proses pertanahan tersebut berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, jika objek HGB yang dimaksud ternyata berada di lokasi lain, maka isu mengenai 431 hektare Summarecon Bogor tidak boleh langsung dikaitkan dengan perkara OTT BPN tanpa bukti dan keterangan resmi.

Publik kini menunggu satu hal: bidang tanah mana yang sebenarnya sedang dibidik KPK dalam perkara OTT BPN tersebut?.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *