Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Demokrat Ungkap Para Ketum Parpol Disebut Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengaku mendengar sejumlah ketua umum partai politik telah bertemu untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Namun, Dede yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu tidak mengungkap secara detail mengenai pertemuan tersebut, termasuk topik spesifik yang dibahas para ketua umum partai politik.

“Setau saya, memang komunikasi antara ketua-ketua partai sudah terjadi. Pertemuan-pertemuan di luar itu saya nggak tahu, ya,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dede mengatakan saat ini terdapat sejumlah opsi materi yang masuk dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, DPR juga mengkaji berbagai opsi yang disampaikan koalisi masyarakat sipil dan para pemerhati pemilu.

Menurut Dede, salah satu materi yang mulai mengerucut dalam pembahasan adalah perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Angka yang dibahas berada pada kisaran 4-5 persen.

Ia menyebut angka tersebut dinilai sebagai salah satu opsi yang masuk akal dan telah diterapkan di sejumlah negara lain.

“Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum,” katanya.

Selain ambang batas parlemen, Dede menyebut persoalan lain yang masih menjadi pembahasan adalah rekayasa konstitusional setelah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapuskan oleh MK.

Menurutnya, DPR masih mempertimbangkan aspek efektivitas dalam merumuskan ketentuan tersebut meskipun ambang batas pencalonan presiden telah dihapuskan.

“Saya rasa itu belum ada keputusan. Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II, sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya,” kata dia.

Pembahasan RUU Pemilu tersebut masih berlangsung dan sejumlah materi di dalamnya belum diputuskan secara final.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *