Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Daftar 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon, 4 Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya telah ditahan oleh KPK. Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlefi selaku pihak swasta.

KPK menyebut dugaan bahwa empat tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan.

Peran Orang yang Disebut Kepercayaan Nusron

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.

Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai pihak tergugat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris selanjutnya mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

Menurut Taufik, saat itu terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta atau perantara Summarecon, dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan bahwa Sontang Coin Manurung diminta membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.

Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukan hal tersebut tanpa arahan dari atasannya.

“SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlefi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, berdasarkan komunikasi antara Yaser dan Rizal, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dalam pengurusan tersebut.

Taufik menjelaskan pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Taufik.

Dugaan Penerimaan Lain

Selain dugaan penerimaan terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan lainnya.

Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).

PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

KPK juga menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan urusan pelayanan pertanahan.

“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry, yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.

Uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd Arafiq yang disebut KPK berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.

KPK juga belum memastikan apakah Nusron Wahid akan dipanggil dalam perkara tersebut. KPK menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *